Nama: Yuslina
NIM: 201431136
Tugas online 5
STANDAR PELAYANAN FARMASI DI RUMAH SAKIT
Falsafah dan Tujuan:
Sesuai dengan SK Menkes Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999
tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit bahwa pelayanan farmasi rumah sakit
adalah bagian yang tidak terpisahkan dari
sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang utuh dan
berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk
pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Farmasi
rumah sakit bertanggung jawab terhadap semua barang farmasi yang beredar di
rumah sakit tersebut.
Tujuan pelayanan farmasi ialah :
a. Melangsungkan
pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan
gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
b. Menyelenggarakan
kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik
profesi.
c. Melaksanakan
KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat.
d. Menjalankan
pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
e. Melakukan
dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
f. Mengawasi
dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
g. Mengadakan
penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.
Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok
a. Melangsungkan
pelayanan farmasi yang optimal
b. Menyelenggarakan
kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan
etik profesi
c. Melaksanakan
Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
d. Memberi
pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaluasi untuk meningkatkan mutu
pelayanan farmasi
e. Melakukan
pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
f. Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi
g. Mengadakan
penelitian dan pengembangan di bidang farmasi
h. Memfasilitasi
dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah sakit
Fungsi
A. Pengelolaan Perbekalan Farmasi
a. Memilih
perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit
b. Merencanakan
kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal
c. Mengadakan
perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai
ketentuan yang berlaku
d. Memproduksi
perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit
e. Menerima
perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku
f. Menyimpan
perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian
g. Mendistribusikan
perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.
B. Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan
Obat dan AlatKesehatan
a. Mengkaji
instruksi pengobatan/resep pasien
b. Mengidentifikasi
masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan
c. Mencegah
dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan
d. Memantau
efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan
e. Memberikan
informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga
f. Memberi
konseling kepada pasien/keluarga
g. Melakukan
pencampuran obat suntik
h. Melakukan
penyiapan nutrisi parenteral
i. Melakukan
penanganan obat kanker
j. Melakukan
penentuan kadar obat dalam darah
k. Melakukan
pencatatan setiap kegiatan
l. Melaporkan
setiap kegiatan
2.2 Administrasi dan
Pengelolaan
Pelayanan diselenggarakan dan diatur demi berlangsungnya
pelayanan farmasi yang efisien dan bermutu, berdasarkan fasilitas yang ada dan
standar pelayanan keprofesian yang universal.
1. Adanya
bagan organisasi yang menggambarkan uraian tugas, fungsi, wewenang dan tanggung
jawab serta hubungan koordinasi di dalam maupun di luar pelayanan farmasi yang
ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit.
2. Bagan
organisasi dan pembagian tugas dapat direvisi kembali setiap tiga tahun dan
diubah bila terdapat hal :
a. Perubahan
pola kepegawaian
b. Perubahan
standar pelayanan farmasi
c. Perubahan
peran rumah sakit
d. Penambahan
atau pengurangan pelayanan
3. Kepala
Instalasi Farmasi harus terlibat dalam perencanaan manajemen dan penentuan
anggaran serta penggunaan sumber daya.
4. Instalasi
Farmasi harus menyelenggarakan rapat pertemuan untuk membicarakan
masalah-masalah dalam peningkatan pelayanan farmasi. Hasil pertemuan tersebut
disebar luaskan dan dicatat untuk disimpan.
5. Adanya
Komite/Panitia Farmasi dan Terapi di rumah sakit dan apoteker IFRS (Insatalasi
Farmasi Rumah Sakit) menjadi sekretaris komite/panitia.
6. Adanya
komunikasi yang tetap dengan dokter dan paramedis, serta selalu berpartisipasi
dalam rapat yang membahas masalah perawatan atau rapat antar bagian atau
konferensi dengan pihak lain yang mempunyai relevansi dengan farmasi.
7. Hasil
penilaian/pencatatan konduite terhadap staf didokumentasikan secara rahasia dan
hanya digunakan oleh atasan yang mempunyai wewenang untuk itu.
8. Dokumentasi
yang rapi dan rinci dari pelayanan farmasi dan dilakukan evaluasi terhadap
pelayanan farmasi setiap tiga tahun.
9. Kepala
Instalasi Farmasi harus terlibat langsung dalam perumusan segala keputusan yang
berhubungan dengan pelayanan farmasi dan penggunaan obat.
2.3 Staf dan Pimpinan
Pelayanan farmasi diatur dan dikelola demi terciptanya
tujuan pelayanan
1. IFRS
(Instalasi Farmasi Rumah Sakit) dipimpin oleh Apoteker.
2. Pelayanan
farmasi diselenggarakan dan dikelola oleh Apoteker yang mempunyai pengalaman
minimal dua tahun di bagian farmasi rumah sakit.
3. Apoteker
telah terdaftar di Depkes dan mempunyai surat ijin kerja.
4. Pada
pelaksanaannya Apoteker dibantu oleh Tenaga Ahli Madya Farmasi (D-3) dan Tenaga
Menengah Farmasi (AA).
5. Kepala
Instalasi Farmasi bertanggung jawab terhadap segala aspek hukum dan
peraturan-peraturan farmasi baik terhadap pengawasan distribusi maupun
administrasi barang farmasi.
6. Setiap
saat harus ada apoteker di tempat pelayanan untuk melangsungkan dan mengawasi
pelayanan farmasi dan harus ada pendelegasian wewenang yang bertanggung jawab
bila kepala farmasi berhalangan.
7. Adanya
uraian tugas job description bagi staf dan pimpinan farmasi.
8. Adanya
staf farmasi yang jumlah dan kualifikasinya disesuaikan dengan kebutuhan.
9. Apabila
ada pelatihan kefarmasian bagi mahasiswa fakultas farmasi atau tenaga farmasi
lainnya, maka harus ditunjuk apoteker yang memiliki kualifikasi
pendidik/pengajar untuk mengawasi jalannya pelatihan tersebut.
10. Penilaian
terhadap staf harus dilakukan berdasarkan tugas yang terkait dengan pekerjaan
fungsional yang diberikan dan juga pada penampilan kerja yang dihasilkan dalam
meningkatkan mutu pelayanan.
2.4 Fasilitas dan Peralatan
Harus tersedia ruangan, peralatan dan fasilitas lain yang
dapat mendukung administrasi, profesionalisme dan fungsi teknik pelayanan
farmasi, sehingga menjamin terselenggaranya pelayanan farmasi yang fungsional,
profesional dan etis.
1. Tersedianya
fasilitas penyimpanan barang farmasi yang menjamin semua barang farmasi tetap
dalam kondisi yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan
spesifikasi masing-masing barang farmasi dan sesuai dengan peraturan.
2. Tersedianya
fasilitas produksi obat yang memenuhi standar.
3. Tersedianya
fasilitas untuk pendistribusian obat.
4. Tersedianya
fasilitas pemberian informasi dan edukasi.
5. Tersedianya
fasilitas untuk penyimpanan arsip resep.
6. Ruangan
perawatan harus memiliki tempat penyimpanan obat yang baik sesuai dengan
peraturan dan tata cara penyimpanan yang baik.
7. Obat
yang bersifat adiksi disimpan sedemikian rupa demi menjamin keamanan setiap
staf.
Kebijakan dan Prosedur:
Semua kebijakan dan prosedur yang ada harus tertulis dan
dicantumkan tanggal dikeluarkannya peraturan tersebut. Peraturan dan prosedur
yang ada harus mencerminkan standar pelayanan farmasi mutakhir yang sesuai
dengan peraturan dan tujuan dari pada pelayanan farmasi itu sendiri.
1. Kriteria
kebijakan dan prosedur dibuat oleh kepala instalasi, panita/komite farmasi dan
terapi serta para apoteker.
2. Obat
hanya dapat diberikan setelah mendapat pesanan dari dokter dan apoteker
menganalisa secara kefarmasian. Obat adalah bahan berkhasiat dengan nama
generik.
3. Kebijakan
dan prosedur yang tertulis harus mencantumkan beberapa hal berikut :
a. Macam
obat yang dapat diberikan oleh perawat atas perintah dokter
b. Label
obat yang memadai
c. Daftar
obat yang tersedia
d. Gabungan
obat parenteral dan labelnya
e. Pencatatan
dalam rekam farmasi pasien beserta dosis obat yang diberikan
f. Pengadaan
dan penggunaan obat di rumah sakit
g. Pelayanan
perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap, rawat jalan, karyawan dan pasien
tidak mampu
h. Pengelolaan
perbekalan farmasi yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, pembuatan/
produksi, penyimpanan, pendistribusian dan penyerahan
i. Pencatatan,
pelaporan dan pengarsipan mengenai pemakaian obat dan efek samping obat bagi
pasien rawat inap dan rawat jalan serta pencatatan penggunaan obat yang salah
dan atau dikeluhkan pasien
j. Pengawasan
mutu pelayanan dan pengendalian perbekalan farmasi
k. Pemberian
konseling/informasi oleh apoteker kepada pasien maupun keluarga pasien dalam
hal penggunaan dan penyimpanan obat serta berbagai aspek pengetahuan tentang
obat demi meningkatkan derajat kepatuhan dalam penggunaan obat
l. Pemantauan
terapi obat (PTO) dan pengkajian penggunaan obat
m. Apabila
ada sumber daya farmasi lain disamping instalasi maka secara organisasi dibawah
koordinasi instalasi farmasi
n. Prosedur
penarikan/penghapusan obat
o. Pengaturan
persediaan dan pesanan
p. Cara
pembuatan obat yang baik
q. Penyebaran
informasi mengenai obat yang bermanfaat kepada staf
r. Masalah
penyimpanan obat yang sesuai dengan pengaturan/undang-undang
s. Pengamanan
pelayanan farmasi dan penyimpanan obat harus terjamin
t. Peracikan,
penyimpanan dan pembuangan obat-obat sitotoksik
u. Prosedur
yang harus ditaati bila terjadi kontaminasi terhadap staf
4. Harus
ada sistem yang mendokumentasikan penggunaan obat yang salah dan atau mengatasi
masalah obat.
5. Kebijakan
dan prosedur harus konsisten terhadap sistem pelayanan rumah sakit lainnya.
Peran Apoteker dalam Panitia Farmasi dan Terapi
Peran apoteker dalam panitia ini sangat strategis dan
penting karena semua kebijakan dan peraturan dalam mengelola dan menggunakan
obat di seluruh unit di rumah sakit ditentukan dalam panitia ini. Agar dapat
mengemban tugasnya secara baik dan benar, para apoteker harus secara mendasar
dan mendalam dibekali dengan ilmu-ilmu farmakologi, farmakologi klinik,
farmakoepidemologi, dan farmakoekonomi disamping ilmu-ilmu lain yang sangat
dibutuhkan untuk memperlancar hubungan profesionalnya dengan para petugas
kesehatan lain di rumah sakit.
Tugas Apoteker dalam Panitia Farmasi dan Terapi:
a. Menjadi
salah seorang anggota panitia (Wakil Ketua/Sekretaris)
b. Menetapkan
jadwal pertemuan
c. Mengajukan
acara yang akan dibahas dalam pertemuan
d. Menyiapkan
dan memberikan semua informasi yang dibutuhkan untuk pembahasan dalam pertemuan
e. Mencatat
semua hasil keputusan dalam pertemuan dan melaporkan pada pimpinan rumah sakit
f. Menyebarluaskan
keputusan yang sudah disetujui oleh pimpinan kepada seluruh pihak yang terkait
g. Melaksanakan
keputusan-keputusan yang sudah disepakati dalam pertemuan
h. Menunjang
pembuatan pedoman diagnosis dan terapi, pedoman penggunaan antibiotika dan
pedoman penggunaan obat dalam kelas terapi lain
i. Membuat
formularium rumah sakit berdasarkan hasil kesepakatan Panitia Farmasi dan
Terapi
j. Melaksanakan
pendidikan dan pelatihan
k. Melaksanakan
pengkajian dan penggunaan obat
l. Melaksanakan
umpan balik hasil pengkajian pengelolaan dan penggunaan obat pada pihak terkait
Pengelolaan Perbekalan
Farmasi:
Pengelolaan Perbekalan Farmasi merupakan suatu siklus
kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan,
penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, penghapusan, administrasi dan
pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan.
Tujuan:
a. Mengelola perbekalan farmasi yang efektif dan efesien
b. Menerapkan farmako ekonomi dalam pelayanan
c. Meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga farmasi
d. Mewujudkan Sistem Informasi Manajemen berdaya guna dan
tepat guna
e. Melaksanakan pengendalian mutu pelayanan
Pelayanan Kefarmasian Dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan:
Adalah pendekatan profesional yang bertanggung jawab dalam
menjamin penggunaan obat dan alat kesehatan sesuai indikasi, efektif, aman dan
terjangkau oleh pasien melalui penerapan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan
perilaku apoteker serta bekerja sama dengan pasien dan profesi kesehatan
lainnya.
Tujuan :
a. Meningkatkan
mutu dan memperluas cakupan pelayanan farmasi di rumah sakit
b. Memberikan
pelayanan farmasi yang dapat menjamin efektifitas, keamanan dan efisiensi
penggunaan obat
c. Meningkatkan
kerjasama dengan pasien dan profesi kesehatan lain yang terkait dalam pelayanan
farmasi
d. Melaksanakan
kebijakan obat di rumah sakit dalam rangka meningkatkan penggunaan obat secara
rasional
Pengkajian Resep:
Kegiatan dalam pelayanan kefarmasian yang dimulai dari
seleksi persyaratan administarasi, persyaratan farmasi dan persyaratan klinis
baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan administrasi
meliputi :
ü Nama, umur,
jenis kelamin dan berat badan pasien
ü Nama, nomor
ijin, alamat dan paraf dokter
ü Tanggal resep
ü Ruangan/unit
asal resep
Persyaratan farmasi meliputi :
ü Bentuk dan
kekuatan sediaan
ü Dosis dan Jumlah
obat
ü Stabilitas dan
ketersediaan
ü Aturan, cara dan
tehnik penggunaan
Persyaratan klinis meliputi :
ü Ketepatan
indikasi, dosis dan waktu penggunaan
ü obat
ü Duplikasi
pengobatan
ü Alergi,
interaksi dan efek samping obat
ü Kontra indikasi
ü Efek aditif
Pemantauan Dan Pelaporan Efek Samping Obat:
Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat
yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang
digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi.
Tujuan :
ü Menemukan
ESO (Efek Samping Obat) sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal,
frekuensinya jarang.
ü Menentukan
frekuensi dan insidensi Efek Samping Obat yang sudah dikenal sekali, yang baru
saja ditemukan.
ü Mengenal
semua faktor yang mungkin dapat menimbulkan/mempengaruhi timbulnya Efek Samping
Obat atau mempengaruhi angka kejadian dan hebatnya Efek Samping Obat.
Kegiatan :
ü Menganalisa
laporan Efek Samping Obat
ü Mengidentifikasi
obat-obatan dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami Efek Samping Obat
ü Mengisi
formulir Efek Samping Obat
ü Melaporkan
ke Panitia Efek Samping Obat Nasional
Faktor yang perlu diperhatikan :
ü Kerjasama
dengan Panitia Farmasi dan Terapi dan ruang rawat
ü Ketersediaan
formulir Monitoring Efek Samping Obat
Pelayanan Informasi Obat:
Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker
untuk memberikan informasi secara akurat, tidak bias dan terkini kepada dokter,
apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien. Tujuan :
ü Menyediakan
informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan dilingkungan rumah
sakit.
ü Menyediakan
informasi untuk membuat kebijakankebijakan yang berhubungan dengan obat,
terutama bagi Panitia/Komite Farmasi dan Terapi.
ü Meningkatkan
profesionalisme apoteker.
ü Menunjang
terapi obat yang rasional.
Kegiatan :
ü Memberikan
dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara aktif dan pasif.
ü Menjawab
pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau
tatap muka.
ü Membuat
buletin, leaflet, label obat.
ü Menyediakan
informasi bagi Komite/Panitia Farmasi dan Terapi sehubungan dengan penyusunan
Formularium Rumah Sakit.
ü Bersama
dengan PKMRS melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat
inap.
ü Melakukan
pendidikan berkelanjutan bagi tenaga farmasi dan tenaga kesehatan lainnya.
ü Mengkoordinasi
penelitian tentang obat dan kegiatan pelayanan kefarmasian.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan :
ü Sumber
informasi obat
ü Tempat
ü Tenaga
ü Perlengkapan
Indikator dan Kriteria:
Untuk mengukur pencapaian standar yang telah ditetapkan
diperlukan indikator, suatu alat/tolok ukur yang hasil menunjuk pada ukuran
kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.
Makin sesuai yang diukur dengan indikatornya, makin sesuai
pula hasil suatu pekerjaan dengan standarnya. Indikator dibedakan menjadi :
ü Indikator
persyaratan minimal yaitu indikator yang digunakan untuk mengukur terpenuhi
tidaknya standar masukan, proses, dan lingkungan.
ü Indikator
penampilan minimal yaitu indikator yang ditetapkan untuk mengukur tercapai
tidaknya standar penampilan minimal pelayanan yang diselenggarakan. Indikator
atau kriteria yang baik sebagai berikut :
· Sesuai
dengan tujuan
· Informasinya
mudah didapat
· Singkat,
jelas, lengkap dan tak menimbulkan berbagai interpretasi
· Rasional
Daftar Pustaka:
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit