Jumat, 15 Januari 2016

Pelayanan Farmasi

Nama: Yuslina
NIM: 201431136
Tugas online 5

STANDAR PELAYANAN FARMASI DI RUMAH SAKIT


Falsafah dan Tujuan:
Sesuai dengan SK Menkes Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari
sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang utuh dan berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Farmasi rumah sakit bertanggung jawab terhadap semua barang farmasi yang beredar di rumah sakit tersebut.

Tujuan pelayanan farmasi ialah :
a.         Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
b.        Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.
c.         Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat.
d.        Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
e.         Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
f.         Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
g.        Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.

Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok
a.         Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal
b.        Menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi
c.         Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
d.        Memberi pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan farmasi
e.         Melakukan pengawasan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku
f.         Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang farmasi
g.        Mengadakan penelitian dan pengembangan di bidang farmasi
h.        Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium rumah sakit
Fungsi
A.   Pengelolaan Perbekalan Farmasi
a.    Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit
b.    Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal
c.    Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku
d.   Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit
e.    Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku
f.     Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian
g.    Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.

B.   Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan AlatKesehatan
a.    Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien
b.    Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan
c.    Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan
d.   Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan
e.    Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga
f.     Memberi konseling kepada pasien/keluarga
g.    Melakukan pencampuran obat suntik
h.    Melakukan penyiapan nutrisi parenteral
i.      Melakukan penanganan obat kanker
j.      Melakukan penentuan kadar obat dalam darah
k.    Melakukan pencatatan setiap kegiatan
l.      Melaporkan setiap kegiatan
2.2     Administrasi dan Pengelolaan
Pelayanan diselenggarakan dan diatur demi berlangsungnya pelayanan farmasi yang efisien dan bermutu, berdasarkan fasilitas yang ada dan standar pelayanan keprofesian yang universal.
1.    Adanya bagan organisasi yang menggambarkan uraian tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab serta hubungan koordinasi di dalam maupun di luar pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit.
2.    Bagan organisasi dan pembagian tugas dapat direvisi kembali setiap tiga tahun dan diubah bila terdapat hal :
a.    Perubahan pola kepegawaian
b.    Perubahan standar pelayanan farmasi
c.    Perubahan peran rumah sakit
d.   Penambahan atau pengurangan pelayanan
3.    Kepala Instalasi Farmasi harus terlibat dalam perencanaan manajemen dan penentuan anggaran serta penggunaan sumber daya.
4.    Instalasi Farmasi harus menyelenggarakan rapat pertemuan untuk membicarakan masalah-masalah dalam peningkatan pelayanan farmasi. Hasil pertemuan tersebut disebar luaskan dan dicatat untuk disimpan.
5.    Adanya Komite/Panitia Farmasi dan Terapi di rumah sakit dan apoteker IFRS (Insatalasi Farmasi Rumah Sakit) menjadi sekretaris komite/panitia.

6.    Adanya komunikasi yang tetap dengan dokter dan paramedis, serta selalu berpartisipasi dalam rapat yang membahas masalah perawatan atau rapat antar bagian atau konferensi dengan pihak lain yang mempunyai relevansi dengan farmasi.
7.    Hasil penilaian/pencatatan konduite terhadap staf didokumentasikan secara rahasia dan hanya digunakan oleh atasan yang mempunyai wewenang untuk itu.
8.    Dokumentasi yang rapi dan rinci dari pelayanan farmasi dan dilakukan evaluasi terhadap pelayanan farmasi setiap tiga tahun.
9.    Kepala Instalasi Farmasi harus terlibat langsung dalam perumusan segala keputusan yang berhubungan dengan pelayanan farmasi dan penggunaan obat.

2.3     Staf dan Pimpinan
Pelayanan farmasi diatur dan dikelola demi terciptanya tujuan pelayanan
1.        IFRS (Instalasi Farmasi Rumah Sakit) dipimpin oleh Apoteker.
2.        Pelayanan farmasi diselenggarakan dan dikelola oleh Apoteker yang mempunyai pengalaman minimal dua tahun di bagian farmasi rumah sakit.
3.        Apoteker telah terdaftar di Depkes dan mempunyai surat ijin kerja.
4.        Pada pelaksanaannya Apoteker dibantu oleh Tenaga Ahli Madya Farmasi (D-3) dan Tenaga Menengah Farmasi (AA).
5.        Kepala Instalasi Farmasi bertanggung jawab terhadap segala aspek hukum dan peraturan-peraturan farmasi baik terhadap pengawasan distribusi maupun administrasi barang farmasi.
6.        Setiap saat harus ada apoteker di tempat pelayanan untuk melangsungkan dan mengawasi pelayanan farmasi dan harus ada pendelegasian wewenang yang bertanggung jawab bila kepala farmasi berhalangan.
7.        Adanya uraian tugas job description bagi staf dan pimpinan farmasi.
8.        Adanya staf farmasi yang jumlah dan kualifikasinya disesuaikan dengan kebutuhan.
9.        Apabila ada pelatihan kefarmasian bagi mahasiswa fakultas farmasi atau tenaga farmasi lainnya, maka harus ditunjuk apoteker yang memiliki kualifikasi pendidik/pengajar untuk mengawasi jalannya pelatihan tersebut.
10.    Penilaian terhadap staf harus dilakukan berdasarkan tugas yang terkait dengan pekerjaan fungsional yang diberikan dan juga pada penampilan kerja yang dihasilkan dalam meningkatkan mutu pelayanan.


2.4     Fasilitas dan Peralatan
Harus tersedia ruangan, peralatan dan fasilitas lain yang dapat mendukung administrasi, profesionalisme dan fungsi teknik pelayanan farmasi, sehingga menjamin terselenggaranya pelayanan farmasi yang fungsional, profesional dan etis.
1.    Tersedianya fasilitas penyimpanan barang farmasi yang menjamin semua barang farmasi tetap dalam kondisi yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan spesifikasi masing-masing barang farmasi dan sesuai dengan peraturan.
2.    Tersedianya fasilitas produksi obat yang memenuhi standar.
3.    Tersedianya fasilitas untuk pendistribusian obat.
4.    Tersedianya fasilitas pemberian informasi dan edukasi.
5.    Tersedianya fasilitas untuk penyimpanan arsip resep.
6.    Ruangan perawatan harus memiliki tempat penyimpanan obat yang baik sesuai dengan peraturan dan tata cara penyimpanan yang baik.
7.    Obat yang bersifat adiksi disimpan sedemikian rupa demi menjamin keamanan setiap staf.

Kebijakan dan Prosedur:
Semua kebijakan dan prosedur yang ada harus tertulis dan dicantumkan tanggal dikeluarkannya peraturan tersebut. Peraturan dan prosedur yang ada harus mencerminkan standar pelayanan farmasi mutakhir yang sesuai dengan peraturan dan tujuan dari pada pelayanan farmasi itu sendiri.
1.    Kriteria kebijakan dan prosedur dibuat oleh kepala instalasi, panita/komite farmasi dan terapi serta para apoteker.
2.    Obat hanya dapat diberikan setelah mendapat pesanan dari dokter dan apoteker menganalisa secara kefarmasian. Obat adalah bahan berkhasiat dengan nama generik.
3.    Kebijakan dan prosedur yang tertulis harus mencantumkan beberapa hal berikut :
a.    Macam obat yang dapat diberikan oleh perawat atas perintah dokter
b.    Label obat yang memadai
c.    Daftar obat yang tersedia
d.   Gabungan obat parenteral dan labelnya
e.    Pencatatan dalam rekam farmasi pasien beserta dosis obat yang diberikan
f.     Pengadaan dan penggunaan obat di rumah sakit
g.    Pelayanan perbekalan farmasi untuk pasien rawat inap, rawat jalan, karyawan dan pasien tidak mampu
h.    Pengelolaan perbekalan farmasi yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, pembuatan/ produksi, penyimpanan, pendistribusian dan penyerahan
i.      Pencatatan, pelaporan dan pengarsipan mengenai pemakaian obat dan efek samping obat bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta pencatatan penggunaan obat yang salah dan atau dikeluhkan pasien
j.      Pengawasan mutu pelayanan dan pengendalian perbekalan farmasi
k.    Pemberian konseling/informasi oleh apoteker kepada pasien maupun keluarga pasien dalam hal penggunaan dan penyimpanan obat serta berbagai aspek pengetahuan tentang obat demi meningkatkan derajat kepatuhan dalam penggunaan obat
l.      Pemantauan terapi obat (PTO) dan pengkajian penggunaan obat
m.  Apabila ada sumber daya farmasi lain disamping instalasi maka secara organisasi dibawah koordinasi instalasi farmasi
n.    Prosedur penarikan/penghapusan obat
o.    Pengaturan persediaan dan pesanan
p.    Cara pembuatan obat yang baik
q.    Penyebaran informasi mengenai obat yang bermanfaat kepada staf
r.     Masalah penyimpanan obat yang sesuai dengan pengaturan/undang-undang
s.     Pengamanan pelayanan farmasi dan penyimpanan obat harus terjamin
t.     Peracikan, penyimpanan dan pembuangan obat-obat sitotoksik
u.    Prosedur yang harus ditaati bila terjadi kontaminasi terhadap staf
4.    Harus ada sistem yang mendokumentasikan penggunaan obat yang salah dan atau mengatasi masalah obat.
5.    Kebijakan dan prosedur harus konsisten terhadap sistem pelayanan rumah sakit lainnya.

Peran Apoteker dalam Panitia Farmasi dan Terapi
Peran apoteker dalam panitia ini sangat strategis dan penting karena semua kebijakan dan peraturan dalam mengelola dan menggunakan obat di seluruh unit di rumah sakit ditentukan dalam panitia ini. Agar dapat mengemban tugasnya secara baik dan benar, para apoteker harus secara mendasar dan mendalam dibekali dengan ilmu-ilmu farmakologi, farmakologi klinik, farmakoepidemologi, dan farmakoekonomi disamping ilmu-ilmu lain yang sangat dibutuhkan untuk memperlancar hubungan profesionalnya dengan para petugas kesehatan lain di rumah sakit.

Tugas Apoteker dalam Panitia Farmasi dan Terapi:
a.    Menjadi salah seorang anggota panitia (Wakil Ketua/Sekretaris)
b.    Menetapkan jadwal pertemuan
c.    Mengajukan acara yang akan dibahas dalam pertemuan
d.   Menyiapkan dan memberikan semua informasi yang dibutuhkan untuk pembahasan dalam pertemuan
e.    Mencatat semua hasil keputusan dalam pertemuan dan melaporkan pada pimpinan rumah sakit
f.     Menyebarluaskan keputusan yang sudah disetujui oleh pimpinan kepada seluruh pihak yang terkait
g.    Melaksanakan keputusan-keputusan yang sudah disepakati dalam pertemuan
h.    Menunjang pembuatan pedoman diagnosis dan terapi, pedoman penggunaan antibiotika dan pedoman penggunaan obat dalam kelas terapi lain
i.      Membuat formularium rumah sakit berdasarkan hasil kesepakatan Panitia Farmasi dan Terapi
j.      Melaksanakan pendidikan dan pelatihan
k.    Melaksanakan pengkajian dan penggunaan obat
l.      Melaksanakan umpan balik hasil pengkajian pengelolaan dan penggunaan obat pada pihak terkait

Pengelolaan Perbekalan Farmasi:
Pengelolaan Perbekalan Farmasi merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, penghapusan, administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan.
Tujuan:
a. Mengelola perbekalan farmasi yang efektif dan efesien
b. Menerapkan farmako ekonomi dalam pelayanan
c. Meningkatkan kompetensi/kemampuan tenaga farmasi
d. Mewujudkan Sistem Informasi Manajemen berdaya guna dan tepat guna
e. Melaksanakan pengendalian mutu pelayanan

Pelayanan Kefarmasian Dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan:
Adalah pendekatan profesional yang bertanggung jawab dalam menjamin penggunaan obat dan alat kesehatan sesuai indikasi, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien melalui penerapan pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan perilaku apoteker serta bekerja sama dengan pasien dan profesi kesehatan lainnya.
Tujuan :
a.    Meningkatkan mutu dan memperluas cakupan pelayanan farmasi di rumah sakit
b.    Memberikan pelayanan farmasi yang dapat menjamin efektifitas, keamanan dan efisiensi penggunaan obat
c.    Meningkatkan kerjasama dengan pasien dan profesi kesehatan lain yang terkait dalam pelayanan farmasi
d.   Melaksanakan kebijakan obat di rumah sakit dalam rangka meningkatkan penggunaan obat secara rasional

Pengkajian Resep:
Kegiatan dalam pelayanan kefarmasian yang dimulai dari seleksi persyaratan administarasi, persyaratan farmasi dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan administrasi meliputi :
ü  Nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien
ü  Nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter
ü  Tanggal resep
ü  Ruangan/unit asal resep
Persyaratan farmasi meliputi :
ü  Bentuk dan kekuatan sediaan
ü  Dosis dan Jumlah obat
ü  Stabilitas dan ketersediaan
ü  Aturan, cara dan tehnik penggunaan
Persyaratan klinis meliputi :
ü  Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan
ü  obat
ü  Duplikasi pengobatan
ü  Alergi, interaksi dan efek samping obat
ü  Kontra indikasi
ü  Efek aditif

Pemantauan Dan Pelaporan Efek Samping Obat:
Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi.
Tujuan :
ü Menemukan ESO (Efek Samping Obat) sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal, frekuensinya jarang.
ü Menentukan frekuensi dan insidensi Efek Samping Obat yang sudah dikenal sekali, yang baru saja ditemukan.
ü Mengenal semua faktor yang mungkin dapat menimbulkan/mempengaruhi timbulnya Efek Samping Obat atau mempengaruhi angka kejadian dan hebatnya Efek Samping Obat.
Kegiatan :
ü Menganalisa laporan Efek Samping Obat
ü Mengidentifikasi obat-obatan dan pasien yang mempunyai resiko tinggi mengalami Efek Samping Obat
ü Mengisi formulir Efek Samping Obat
ü Melaporkan ke Panitia Efek Samping Obat Nasional
Faktor yang perlu diperhatikan :
ü Kerjasama dengan Panitia Farmasi dan Terapi dan ruang rawat
ü Ketersediaan formulir Monitoring Efek Samping Obat

Pelayanan Informasi Obat:
Merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Apoteker untuk memberikan informasi secara akurat, tidak bias dan terkini kepada dokter, apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya dan pasien. Tujuan :
ü Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan dilingkungan rumah sakit.
ü Menyediakan informasi untuk membuat kebijakankebijakan yang berhubungan dengan obat, terutama bagi Panitia/Komite Farmasi dan Terapi.
ü Meningkatkan profesionalisme apoteker.
ü Menunjang terapi obat yang rasional.
Kegiatan :
ü Memberikan dan menyebarkan informasi kepada konsumen secara aktif dan pasif.
ü Menjawab pertanyaan dari pasien maupun tenaga kesehatan melalui telepon, surat atau tatap muka.
ü Membuat buletin, leaflet, label obat.
ü Menyediakan informasi bagi Komite/Panitia Farmasi dan Terapi sehubungan dengan penyusunan Formularium Rumah Sakit.
ü Bersama dengan PKMRS melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap.
ü Melakukan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga farmasi dan tenaga kesehatan lainnya.
ü Mengkoordinasi penelitian tentang obat dan kegiatan pelayanan kefarmasian.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan :
ü Sumber informasi obat
ü Tempat
ü Tenaga
ü Perlengkapan

 Indikator dan Kriteria:
Untuk mengukur pencapaian standar yang telah ditetapkan diperlukan indikator, suatu alat/tolok ukur yang hasil menunjuk pada ukuran kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.
Makin sesuai yang diukur dengan indikatornya, makin sesuai pula hasil suatu pekerjaan dengan standarnya. Indikator dibedakan menjadi :
ü Indikator persyaratan minimal yaitu indikator yang digunakan untuk mengukur terpenuhi tidaknya standar masukan, proses, dan lingkungan.
ü Indikator penampilan minimal yaitu indikator yang ditetapkan untuk mengukur tercapai tidaknya standar penampilan minimal pelayanan yang diselenggarakan. Indikator atau kriteria yang baik sebagai berikut :
·      Sesuai dengan tujuan
·      Informasinya mudah didapat
·      Singkat, jelas, lengkap dan tak menimbulkan berbagai interpretasi
·      Rasional


Daftar Pustaka:
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit