Yuslina
201431136
Prosedur
Pelayanan Rawat Jalan Yang Baik
A. Definisi
Pelayanan rawat jalan
(ambulatory) adalah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana
yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang
disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap (hospitalization).
B. Tujuan
Tujuan
dari pelayanan rawat jalan adalah mengupayakan kesembuhan dan pemulihan pasien
secara optimal melalui prosedur dan tindakan yang dapatdipertanggung jawabkan.
(standart pelayanan Rumah sakit, dirjen yanmed depkes RI thn 1999). Sedangkan
Fungsi dari pelayanan rawat jalan adalah sebagai tempatkonsultasi,
penyelidikan, pemeriksaan dan pengobatan pasien oleh dokter ahli dibidang
masing-masing yang disediakan untuk pasien yang membutuhkan waktu singkat untuk
penyembuhannya atau tidak memerlukan pelayanan perawatan. poliklinik juga berfungsi
sebagai tempat untuk penemuan diagosis dini, yaitu tempat pemeriksaan pasien
pertama dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut dalam tahap pengobatan penyakit.
Pelayanan rawat jalan dibagi menjadi beberapa bagian atau poliklinik,
menggambarkan banyaknya pelayanan spesialistik, sub spesialistik dan pelayanan
gigi spesialistik dari staf medis yang ada pada rumah sakit.
C.
Standar
Berdasarkan
Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai
berikut:
1. Dokter yang melayani
pada Poliklinik Spesialis harus 100 % dokter spesialis.
2. Rumah sakit setidaknya
harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik
kebidanan, dan klinik bedah.
3. Jam buka pelayanan adalah
pukul 08.00 – 13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.
4. Waktu tunggu untuk
rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
5. Kepuasan pelanggan
lebih dari 90 %.
D. Jenis-jenis
Jenis
pelayanan rawat jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam
yaitu :
a. Pelayanan
gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh
pertolongan segera dan mendadak.
b. Pelayanan
rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang
memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
c. Pelayanan
rujukan (referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh
sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan
perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
d. Pelayanan
bedah jalan (ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang
dipulangkan pada hari yang sama
E. Indikator
Indikator yang berhubungan dengan pelayanan Rawat Jalan. Jika kita
mengacu pada analisa Ross, poliklinik rawat jalan yang baik adalah yang
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1. Fasilitas fisik rumah sakit yang memadai.
2. Jam praktek yang tepat, terdapat pelayanan 24 jam dan sistem rujukan yang baik.
3. Penjadwalan kunjungan yang efisien, untuk memperpendek waktu tunggu.
4. Tarif yang terjangkau oleh sasaran.
5.Kualitas pelayanan yang oleh pasien biasanya dinilai baik bila pelayanan oleh dokter dan perawat dilakukan dengan ramah, penuh perhatian terhadap kebutuhan pasien dan perasaannya.
1. Fasilitas fisik rumah sakit yang memadai.
2. Jam praktek yang tepat, terdapat pelayanan 24 jam dan sistem rujukan yang baik.
3. Penjadwalan kunjungan yang efisien, untuk memperpendek waktu tunggu.
4. Tarif yang terjangkau oleh sasaran.
5.Kualitas pelayanan yang oleh pasien biasanya dinilai baik bila pelayanan oleh dokter dan perawat dilakukan dengan ramah, penuh perhatian terhadap kebutuhan pasien dan perasaannya.
F. Prinsip - prinsip
Fungsi dari pelayanan rawat jalan adalah sebagai tempat konsultasi, penyelidikan, pemeriksaan dan pengobatan pasien oleh dokter ahli dibidang masing-masing yang disediakan untuk pasien yang membutuhkan waktu singkat untuk penyembuhannya atau tidak memerlukan pelayanan perawatan.
Poliklinik juga berfungsi sebagai tempat untuk penemuan diagosis dini, yaitu tempat pemeriksaan pasien pertama dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut dalam tahap pengobatan penyakit. Pelayanan rawat jalan dibagi menjadi beberapa bagian atau poliklinik, menggambarkan banyaknya pelayanan spesialistik, sub spesialistik dan pelayanan gigi spesialistik dari staf yang ada pada rumah sakit.
Fungsi dari pelayanan rawat jalan adalah sebagai tempat konsultasi, penyelidikan, pemeriksaan dan pengobatan pasien oleh dokter ahli dibidang masing-masing yang disediakan untuk pasien yang membutuhkan waktu singkat untuk penyembuhannya atau tidak memerlukan pelayanan perawatan.
Poliklinik juga berfungsi sebagai tempat untuk penemuan diagosis dini, yaitu tempat pemeriksaan pasien pertama dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut dalam tahap pengobatan penyakit. Pelayanan rawat jalan dibagi menjadi beberapa bagian atau poliklinik, menggambarkan banyaknya pelayanan spesialistik, sub spesialistik dan pelayanan gigi spesialistik dari staf yang ada pada rumah sakit.
Sumber:
Standar Pelayanan Minimal
Rumah Sakit Kepmenkes no.129/Menkes/SK/II/2008, 6 Pebruari 2008