Nama: Yuslina
NIM: 201431136
Tugas online 6
Pelayanan
Administratif
A. Prosedur Pelayanan Rawat Jalan
Pelayanan rawat jalan
(ambulatory) adalah satu bentuk dari pelayanan kedokteran. Secara sederhana
yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang
disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap (hospitalization).
1. Pasien datang di bagian admisi dan
diterima oleh petugas admisi;
2. Petugas
menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru
pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau
pasien lama;
3. Jika pasien tersebut adalah pasien baru,
maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sbb:
a. Petugas pendaftaran melengkapi formulir
rekam medis penerimaan pasien baru dengan mewawancarai pasien tersebut;
b. Petugas pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas
Berobat) dan IUP (Index Utama Pasien);
c.
Petugas pendaftaran
menyerahkan KIB kepada pasien;
d. Petugas pendaftaran membawa formulir rekam
medis pasien kepoli / unit pelayanan yang dituju;
e. Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
f. Petugas di unit pelayanan memberikan
pelayanan kesehatan bagi pasien;
g. Apakah pasien perlu dirujuk ke unit
pelayanan penunjang yang lain?
h. Jika Ya petugas, maka petugas membawa
formulir rujukan ke unit yang dituju;
i. Jika tidak, maka pasien / keluarganya
dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
j. Kemudian petugas mempersilahkan pasien
menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir.
4.
Untuk pasien lama,
maka petugas pendaftaran mendaftar pasien sebagai berikut:
a.
Petugas menerima dan meneliti
kartu identitas berobat pasien;
b. Petugas pendaftaran mendaftar pasien
sesuai dengan pelayanan yang akan dituju dengan mewawancarai pasien tersebut;
c. Petugas membuat tracer
berdasarkan KIB pasien;
d. Petugas
mengambil berkas rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan tracer tersebut;
5.
Apakah berkas rekam medis
pasien sudah terkumpul?
a.
Jika berkas belum terkumpul,
maka petugas menunggu sampai berkas terkumpul banyak di bagian admisi;
b. Jika berkas sudah terkumpul, maka petugas
mendistribusikan semua berkas rekam medis pasien ke poliklinik yang dituju;
c.
Di Unit Pelayanan /
Poliklinik:
d.
Petugas di unit pelayanan
memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
e.
Apakah pasien perlu dirujuk
ke unit pelayanan penunjang yang lain?
f. Jika Ya, maka petugas membawa
formulir ke unit yang dituju;
g.
Jika tidak maka pasien
dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
h. Petugas mempersilahkan pasien
menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir;
i.
Petugas mempersilahkan pasien
pulang;
B.
Prosedur Pelayanan Rawat Inap
Rawat inap (opname)
adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional
akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit. Perawatan
rawat inap adalah perawatan pasien yang kondisinya memerlukan rawat inap.
Kemajuan dalam pengobatan modern dan munculnya klinik rawat komprehensif
memastikan bahwa pasien hanya dirawat di rumah sakit ketika mereka betul-betul sakit,
telah mengalami kecelakaan, pasien yang perlu perawatan intensif atau
observasi ketat karena penyakitnya.
Prosedur:
1.
Dokter menganjurkan pasien
untuk rawat inap.
2. Atas persetujuan
pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu
receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
3. Perawat mengarahkan keluarga /
penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
4. Untuk pasien yang masuk melalui IGD,
receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat
data / identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien baru).
Untuk
Pasien Umum
1.
Receptionist menawarkan tarif
jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
2. Apabila sudah ada kesepakatan dari
keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat
Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi
dan ditanda tangani
3. Receptionist meminta jaminan rawat inap
kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal
lainnya
4. Setelah
form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien,
berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status
Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya
Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang
dituju.
Untuk
Pasien Asuransi:
1.
Menanyakan kepemilikan
asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
2. Bila pasien masuk pada jam kerja, minta
pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi
terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya,
pada saat jam kerja.
3. Meminta lembar jaminan, photo copy kartu
asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai
pelengkap tagihan.
4. Meminta pasien melengkapi persyaratan
lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
5. Bila syarat adiminstrasi belum lengkap,
keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2x24 jam untuk
memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien
dianggap UMUM.
6. Tentukan dan beritahu keluarga /
penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai
dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan
Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
7. Bila pasien meminta untuk naik kelas
perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan
Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga
pasien.
8. Receptionist meminta jaminan rawat inap
kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik
kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya.
9. Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan
Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab
pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut
ke bagian Rekam Medis.
10. Seluruh berkas
administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik
untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam
Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh
petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
11. Petugas Rekam Medik
mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
12. Receptionist
menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan
pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
13. Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru.
14. Setelah ruang rawat inap
siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk
ditempati.
15. Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang
telah dipersiapkan.
16. Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.
C.
Prosedur Pelayanan
Gawat Darurat
Pengertian
Gawat Darurat Menurut Azrul (1997) yang dimaksud gawat darurat (emergency
care) adalah bagian dari pelayanan
kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya (life
saving) Instalasi gawat darurat adalah salah satu sumber utama
pelayanan kesehatan di rumah sakit. Ada beberapa hal yang membuat situasi di IGD menjadi khas, diantaranya
adalah pasien yang perlu penanganan cepat walaupun riwayat kesehatannya
belum jelas.
Untuk perawatan di
UGD ( Unit Gawat Darurat), Pasien bisa dirawat dengan rawat inap ataupun tidak,
halini ditentukan seberapa parah sakit yang diderita pasien.. Ketika pasien
datang, pasien langsung dibawa keruang UGD untuk diperiksa, dalam pemeriksaan
iniditentukan apakah pasien harus rawat inap apa tidak.
1. Pasien Tidak Rawat Inap
Setelah pemeriksaan terhadap pasien selesai, jika
tidak ada pendamping pasien, pihak rumah sakit segeramenelpon keluarga
pasien untuk datang serta melakukan proses selanjutnya, yaitu dia
harus segera mendaftar direceptionist
(khusus UGD), biasanya proses disini tidak ramai sehingga tidak perlu
antri.Disini kita mendapat slip pembayaran untuk membayar biaya
periksa dan biayaobat. Setelah itu kita
harus membayar di loket pembayaran.Di loket pembayaran biasanya antri, karena segala proses
pembayaran dari semua bidang, tidak hanya UGDdibayar
disini. Kemudian kembali lagi ke receptionistuntuk menebus resep dengan
menunjukkan slip pembayaran yg sudah di sahkan di loket pembayaransebagai bukti bahwa kita sudah membayar dengan
lunas.Setelah mendapat resep, ambillah obatnya di apotek.Proses disini juga
antri, karena tidak hanya UGD yangmengambil obat disini, tapi semua bagian. Setelahmendapat obat,
jemput pasien di UGD dan pasien bisa pulang.
2.
Pasien Rawat Inap
Setelah pemeriksaan
terhadap pasien selesai dan pasien
harus rawat inap, pendamping pasien harusmendaftar
dulu di administrasi (berbeda tempat denganyang tidak rawat inap) untuk
mendaftar dan mencariruangan. Ketika mendaftar dan mencari ruangan biasanyakita
antri dulu karena adanya pasien dari bidang yang lainmendaftar disini juga. Setelah
mendaftar dan mendapatruangan, pasien UGD tadi segera dibawa ke ruangantersebut
untuk rawat inap dan dirawat selama beberapahari tergantung dari
sakitnya.Setelah pasien sembuh atau masa rawat inap sudahselesai, pendamping
beserta pasien segera menujuadministrasi lagi untuk mengambil slip pembayaran
biayarawat inap (sudah termasuk obat yang diberi selama rawatinap). Proses disini antri. Setelah itu membayar di loket bank
dengan membawa slip pembayaran tadi. Prosesdisini
juga antri.Setelah selesai membayar, pendamping beserta pasien bisa
pulang ke rumah ( pasien tidak perlu menebus resepobat, karena obat sudah diberikan ketika masa rawat inap).
Daftar Pustaka:
C.S.Hutasoit. Pelayanan Publik Teori dan Aplikasi, Jakarta: Magnascript Publishing, Cetakan Pertama, Maret
2011.
Fandy Tjiptono. Service Managemen Mewujudkan Layanan Prima Edisi 2, Yogyakarta: Penerbit ANDI,
2008.