Nama: Yuslina
201431136
Prosedur
Pelayanan Rawat Inap Untuk Pasien Asuransi dan Non Asuransi
A. Pengertian
Rawat inap (opname)
adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh
tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan
di suatu ruangan di rumah sakit. Perawatan rawat inap adalah perawatan pasien
yang kondisinya memerlukan rawat inap. Kemajuan dalam pengobatan modern dan
munculnya klinik rawat komprehensif memastikan bahwa pasien hanya dirawat di
rumah sakit ketika mereka betul-betul sakit, telah mengalami kecelakaan, pasien yang
perlu perawatan intensif atau observasi ketat karena penyakitnya.
Pelayanan rawat inap adalah suatu kelompok
pelayanan kesehatan yang terdapat di rumah
sakit yang merupakan gabungan
dari beberapa fungsi pelayanan. Kategori pasien yang
masuk rawat inap adalah pasien yang perlu perawatan intensif atau observasi
ketat karena penyakitnya.
B. Tujuan
Adapun
tujuan pelayanan rawat inap yaitu:
1. Membantu
penderita memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan
penyakitnya.
2. Mengembangkan
hubungan kerja sama yang produktif baik antara unit maupun antara profesi.
3. Menyediakan tempat/ latihan/ praktek bagi
siswa perawat.
4.
Memberikan kesempatan kepada tenaga perawat untuk meningkatkan keterampilannya
dalam hal keperawatan.
5. Meningkatkan
suasana yang memungkinkan timbul dan berkembangnya gagasan yang kreatif.
Mengandalkan
evaluasi yang terus menerus mengenai metode keperawatan yang dipergunakan untuk
usaha peningkatan
C. Standar Pelayanan
Rawat Inap
Standar minimal rawat
inap di rumah sakit adalah sebagai berikut:
1. Pemberian
layanan rawat inap adalah Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal
pendidikan D3.
2. Penanggungjawab pasien rawat inap 100
% adalah dokter.
3. Ketersediaan
pelayanan rawat inap terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
4. Jam kunjung dokter spesialis adalah pukul
08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
5. Kejadian infeksi paska operasi
kurang dari 1,5 %.
6. Kejadian infeksi nosokomial kurang
dari 1,5 %.
7. Kematian pasien lebih dari 48 jam :
kurang dari 0,24 %.
8. Kejadian pulang paksa kurang dari 5 %.
9. Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
D. Indikator
Indikator-indikator pelayanan rumah sakit dapat dipakai untuk
mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu, dan efisiensi pelayanan rumah sakit.
Indikator-indikator berikut bersumber dari sensus harian rawat inap :
1. BOR
(Bed Occupancy Ratio = Angka penggunaan tempat tidur)
BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).
BOR menurut Huffman (1994) adalah “the ratio of patient service days to inpatient bed count days in a period under consideration”. Sedangkan menurut Depkes RI (2005), BOR adalah prosentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran tinggi rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85% (Depkes RI, 2005).
Rumus: BOR =
(Jumlah hari perawatan rumah sakit / (Jumlah tempat tidur X Jumlah hari dalam satu
periode)) X 100%
2. AVLOS
(Average Length of Stay = Rata-rata lamanya pasien dirawat)
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
AVLOS menurut Huffman (1994) adalah “The average hospitalization stay of inpatient discharged during the period under consideration”. AVLOS menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini disamping memberikan gambaran tingkat efisiensi, juga dapat memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan yang lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari (Depkes, 2005).
3. TOI
(Turn Over Interval = Tenggang perputaran)
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.
TOI menurut Depkes RI (2005) adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah diisi ke saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran tingkat efisiensi penggunaan tempat tidur. Idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.
Rumus: TOI = ((Jumlah tempat
tidur X Periode) – Hari perawatan) / Jumlah pasien keluar (hidup +mati)
4. BTO
(Bed Turn Over = Angka perputaran tempat tidur)
BTO menurut Huffman (1994) adalah “...the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
BTO menurut Huffman (1994) adalah “...the net effect of changed in occupancy rate and length of stay”. BTO menurut Depkes RI (2005) adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahun, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.
5. NDR
(Net Death Rate)
NDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka kematian 48 jam
setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar. Indikator ini memberikan
gambaran mutu pelayanan di rumah sakit.
6.
GDR (Gross Death Rate)
GDR menurut Depkes RI (2005) adalah angka
kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar.
E.
Prosedur Pasien Non Asuransi
1. Dokter
menganjurkan pasien untuk rawat inap.
2. Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab
pasien, perawat IGD/POLI memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat
inap.
3. Perawat mengarahkan keluarga /
penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
4. Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist
menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data /
identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien baru).
4.1. Receptionist
menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada
pasien.
4.2. Apabila
sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist
memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab
pasien untuk diisi dan ditanda tangani
4.3. Receptionist
meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa
KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
Setelah form “Surat
Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form
tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap
sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat
Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
F.
Prosedur Pasien Asuransi
1. Dokter
menganjurkan pasien untuk rawat inap.
2. Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab
pasien, perawat IGD/POLI memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat
inap.
3. Perawat mengarahkan keluarga /
penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
4. Untuk pasien yang masuk melalui IGD,
receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat
data / identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien baru).
5. Pasien asuransi
5.1. Menanyakan
kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
5.2. Bila
pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang
dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam
kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
5.3. Meminta
lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas
(kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
5.4. Meminta
pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi
yang dimiliki.
5.5. Bila
syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi
waktu maksimal 2x24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat
inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
5.6. Tentukan
dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan
ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang
terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
5.7. Bila
pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA),
berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan
ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
5.8. Receptionist
meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus
kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda
pengenal lainnya
5.9. Setelah
form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda
tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik
kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
G. Prinsip-prinsip Prosedur Rawat Inap
1. Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah
rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien
Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status
Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
2. Petugas
Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
3. Receptionist
menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan
pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
4. Perawat
mempersiapkan ruangan pasien baru.
5. Setelah
ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah
siap untuk ditempati.
6. Receptionist
memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
7. Perawat
POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.